properti syariah tanpa bank - Hamfara Land Sokawera

Latar Belakang Munculnya Properti Syariah Tanpa Bank

Tak dapat dipungkiri, banyak masyarakat yang menganggap properti syariah hanya berlaku bagi muslim saja. Padahal, program tersebut bisa diperuntukkan bagi seluruh umat beragama. “Dalam Islam tidak melarang untuk bertransaksi dengan non-muslim,” ungkap Arief (Ketua Asosiasi Developer Properti Syariah).

Alhasil, jangan sampai menyalahartikan properti syariah dengan konsep perumahan khusus untuk penganut agama Islam saja. Secara umum, properti syariah adalah jenis properti yang prosedur transaksinya dijalankan sesuai dengan akidah Islam. Dalam skema pembayaran properti ini menjalankan syariat Islam yang tidak menerapkan prinsip pinjaman seperti bank. Adapun proses pembelian unit rumahnya bisa dilakukan kepada developer syariah dengan tidak melibatkan orang ketiga atau pihak bank.

Awal Mula Kemunculan Tren Properti Syariah Tanpa Bank

1. Kesadaran Masyarakat akan Bahaya Riba

Menurut Arief, jenis properti ini lahir dari kesadaran masyarakat tentang bahaya riba. Edukasi tentang bahaya riba pun sudah muncul sejak tahun 2015. Kemudian, banyaknya edukasi mengenai produk halal tersebut membuat industri syariah semakin hari kian naik daun.

“Mulai tahun 2020 sudah terlihat adanya fenomena halal boom sehingga masyarakat semakin aware dengan produk-produk halal. Sampai dicari cap halalnya ketika membeli barang,” ujar Arief.

2. Maraknya Kapitalisasi Perbankan oleh Pihak Asing

Arief menuturkan, properti syariah tidak melulu perihal ideologi, tetapi juga berangkat dari keadaan ekonomi nasional yang sudah banyak dikuasai asing.

“Orang-orang dengan kapital besar yang bisa menguasai sehingga saat ini kita membutuhkan revolusi industri di bidang properti,” katanya.

3. Ketidaksanggupan Pemerintah dan Perbankan Menyuplai Kebutuhan Properti

Pada tahun 2020, ujar Arief, Indonesia membutuhkan 7,6 juta unit rumah untuk memenuhi kebutuhan properti. Dengan begitu, diperkirakan pada tahun 2025 backlog yang dibutuhkan bisa mencapai 11 juta unit. Sementara itu, tambahnya, pemerintah dan perbankan hanya bisa menyanggupi 5 juta unit rumah sampai 2024.

“Kekuatan bank dan APBN tidak sanggup menampung backlog itu sehingga ada beberapa stakeholder yang kita temui menyadari bahwa Indonesia butuh industri properti syariah,” tegasnya.

Kemudian, saat ini perumahan tanpa menggunakan dana bank hanya mengisi <1% dari market size property nasional.

4. Masalah Pendanaan Perumahan dari Perbankan Berbasis Hutang dan Bunga

Pendanaan perumahan yang berlaku saat ini hanya melalui perbankan berbasis hutang dan bunga. Hal tersebut tentu menyalahi syariat agama Islam yang mengharamkan tindakan riba.

“Pelarangan hutang dan bunga sudah ada fatwanya dari MUI sejak 2004,” tambah Arief.

5. Solusi Bagi Masyarakat yang Tidak Bertransaksi di Perbankan

Mengingat tak sedikit masyarakat yang memiliki kesadaran akan bahaya riba membuat mereka tak memiliki akses ke bank. Oleh sebab itu, properti syariah bisa menjadi solusi bagi mereka karena program tersebut sama sekali tidak melibatkan pendanaan dari bank. [Sumber Blog 99.co]

Anda mau memiliki investasi dan hunian syariah dengan konsep Islamic Eco Living? Pilih Hamfara Land Sokawera !

Hubungi Marketing Kepercayaan Anda

Scroll to Top