DENDA DI BANK SYARIAH ADALAH RIBA
Tanya : Assalamualaikum Ustadz. Saya mengajukan keberatan kepada sebuah bank syariah dengan denda keterlambatan membayar angsuran yang dikenakan bank syariah itu kepada saya. Tapi oleh bank syariah dijawab dengan menjelaskan fatwa DSN MUI (Dewan Syariah Nasional MUI) nomor 17/DSN-MUI/IX/2000, yang membolehkan denda. Bagaimana saya bisa meng-counter ya? (Lita Mucharom, Jakarta). Jawab: Wa ‘alaikumus salam wr …